DPRD Kab. Sekadau

Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Sekadau

Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Sekadau

Super Admin, M.I.T Profil
29 Agustus 2024
15

Selamat Datang di  Website Resmi DPRD Kabupaten Sekadau

Akun ini di kelola oleh : Bagian Hukum & Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sekadau

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD SEKADAU

Tugas Sekretariat DPRD SEKADAU:

Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi,  hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat DPRD SEKADAU Mempunyai Fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
  3. Penyelenggaraan administrasi keuangan;
  4. Penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
  5. Penyelenggaraan persidangan dan penyiapan bahan risalah rapat DPRD;
  6. Fasilitasi pelaksanaan pembentukan produk hukum, dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum, serta pengkajian dan pengawasan;
  7. Fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
  8. Fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
  9. Penyelenggaraan administrasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD;
  10. Fasilitasi pelantikan pimpinan dan anggota DPRD;
  11. Pelaksanaan hubungan masyarakat, data dan teknologi informasi, keprotokolan dan pelayanan aspirasi masyarakat;
  12. Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
  13. Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
  14. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;
  15. Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.

Bagikan Postingan