Selamat Datang di Website Resmi DPRD Kabupaten Sekadau
Akun ini di kelola oleh : Bagian Hukum & Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sekadau
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DPRD SEKADAU
Tugas Sekretariat DPRD SEKADAU:
Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi, hak, kewajiban, tanggung jawab, kedudukan protokoler, dan keuangan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat DPRD SEKADAU Mempunyai Fungsi:
- Penyusunan program kerja Sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan;
- Penyiapan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
- Penyelenggaraan persidangan dan penyiapan bahan risalah rapat DPRD;
- Fasilitasi pelaksanaan pembentukan produk hukum, dokumentasi dan penyebarluasan produk hukum, serta pengkajian dan pengawasan;
- Fasilitasi alat kelengkapan DPRD;
- Fasilitasi penetapan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Penyelenggaraan administrasi Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD;
- Fasilitasi pelantikan pimpinan dan anggota DPRD;
- Pelaksanaan hubungan masyarakat, data dan teknologi informasi, keprotokolan dan pelayanan aspirasi masyarakat;
- Fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Sekretariat DPRD;
- Fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Sekretariat DPRD;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam lingkup Sekretariat DPRD;
- Pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.